travel umroh

by - April 02, 2018

artikel ini membahas tentang travel umroh

Pedoman Pariwisata Halal dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional

HALALCORNER.ID, JAKARTA—Standarisasi penyelenggaraan pariwisata halal telah resmi ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Moch. Bukhori Muslim, Sekretaris Bisertag Bisnis serta Wisata DSN MUI menyampaikan bahwa permintaan asertaya fatwa mengenai wisata halal serta rumah sakit syariah mulai banyak sejak tahun 2016.

Fatwa tentang wisata halal No 108/2016 menetapkan prinsip dasar penyelenggaraan serta standarisasi aspek pariwisata berdasarkan syariah, dengan aspek berupa hotel, spa, massage, sauna objek wisata serta biro perjalanan. Bukhori melanjutkan penjelasannya terkait upaya kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka percepatan implementasi fatwa tersebut. Salah satunya adalah kerja sama dengan kementerian pariwisata. DSN MUI sendiri mulai menyiapkan tenaga audit sebagai kelanjutan asertaya fatwa tersebut. Terkait dengan rumah sakit syariah, DSN MUI telah menetapkan fatwa nomor 107/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah.

Kementerian pariwisata sendiri telah menyampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa belum ada standar terkait SDM dalam pengembangan wisata halal, namun demikian sudah ada standar untuk perhotelan,travel, restoran, serta pemandu wisata.

travel umroh, travel umroh terbaik, travel umroh jakarta, travel umroh jakarta, travel umroh terpercaya, travel umroh bermasalah, travel umroh terbaik di jakarta, travel umroh sbl, travel umroh arminareka, travel umroh yusuf mansur, travel umroh bandung


Beberapa ketentuan dalam fatwa DSN MUI No  108/2016 terkait standarisasi serta SDM antara lain pengelola serta karyawan hotel diwajibkan mengenakan pakaian yang memenuhi prinsip syariah, pedoman pelayanan juga menjamin pelayanan sesuai dengan syariah. Untuk spa, massage serta sauna, SDM terapis laki laki hanya melayani konsumen laki-laki, demikian pula terapis wanita hanya melayani konsumen wanita.

Ketentuan bagi biro perjalanan wisata syariah adalah asertaya panduan wisata yang mencegah syirik, maksiat, khurafat, zina, pornografi serta pornoaksi, narkoba, judi serta miras. Ketentuan bagi pemandu wisata syariah adalah diwajibkan bagi pemandu untuk memahami serta melaksanakan nilai syariah dalam menjalankan tugasnya, komunikatif, ramah, berakhlak mulia serta bertanggungjawab. Demikian pula wajib memenuhi standar kompetensi sesuai profesi dengan bukti berupa sertifikat kompetensi.

Sumber: Gomuslim.co.id

Redaksi: HC/Endah

You May Also Like

0 komentar